Beranda | Artikel
Wanita Muslimah Disunnahkan ke Lapangan Shalat Id Walaupun Haidh
Selasa, 4 Juni 2019

Sebagian kalangan menganggap bahwa wanita muslimah dihukumi wajib juga ke lapangan  untuk shalat Id. Apa benar seperti itu? Atau tetap untuk shalat Id tidak wajib bagi wanita, hanya wajib bagi pria, wanita hanya disunnahkan ke lapangan?  

 

Berikut Rumaysho sertakan hadits yang membicarakan hal ini yang disebutkan dalam kitab Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdul Ghani Al-Maqdisi, hadits no. 158.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – نُسَيْبَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – قَالَتْ : (( أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ , وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ)) .

وَفِي لَفْظٍ : (( كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ , حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا , حَتَّى تَخْرُجَ الْحُيَّضُ , فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ , يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ)) .

العواتق : جمع “عاتق” المرأَة الشابة أَول ماتبلغ.

Dari Ummu Athiyyah Nusaibah Al-Anshariah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami pada hari raya untuk menyuruh gadis remaja keluar, dan wanita yang dipingit dalam rumah. Beliau memerintahkan bagi wanita haidh agar menjauh dari tempat shalat kaum muslimin.”

Dalam lafazh lain, “Kami diperintahkan supaya menyuruh keluar para wanita yang dipingit dalam ruah untuk keluar pada hari raya, bahkan wanita yang sedang haidh. Mereka mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap berkah dan kesucian hari raya tersebut.” (HR. Bukhari, no. 971 dan Muslim, no. 890). Al-‘awatiq, merupakan bentuk jamak dari ‘atiq, artinya wanita gadis yang baru di awal baligh.

 

Kosakata hadits

Awatiq adalah wanita yang mendekati usia baligh. Ada pula yang menyatakan bahwa ‘awatiq adalah wanita yang mendekati waktu menikah. Ia disebut ‘awatiq karena ia akan lepas dari keluarganya, begitu pula ia akan tinggal mengikuti suaminya.

Dzawatul khudur, berarti wanita yang dipingit dalam rumah.  

 

Faedah hadits

Pertama: Disyariatkan wanita keluar untuk shalat Id, baik yang sepuh maupun gadis. Wanita disyariatkan keluar dengan syarat tidak berpenampilan menggoda, tanpa memakai wewangian, tanpa bertabarruj dengan berpenampilan cantik, juga jauh dari tempat laki-laki shalat.

Kedua: Keluarnya wanita menuju tempat shalat Id dihukumi sunnah dengan syarat seperti yang disebutkan di atas. Keluarnya di sini bukanlah wajib karena kata perintah dalam hadits tidak dibebankan pada wanita haidh. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajibnya shalat Id bagi wanita. Kalau sampai dinyatakan hukumnya wajib, tentu itu jadi beban yang berat, lebih-lebih lagi di zaman ini.

Ketiga: Shalat Id bagi pria dihukumi wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita untuk menghadiri shalat Id dan mengeluarkan para gadis serta wanita yang dipingit, bahkan mereka diperintahkan untuk membantu saudara mereka yang tidak memiliki pakaian syari untuk diberi dan dipakai shalat.

Dari hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ada seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»

Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki pakaian syari.” Beliau bersabda, “Hendaklah yang memiliki pakaian memberikan pakaian kepada yang belum memiliki pakaian syari.” (HR. Bukhari, no. 351 dan Muslim, no. 890). Kalau wanita saja disuruh keluar seperti itu, apalagi dengan laki-laki.

Keempat: Disunnahkan keluar menuju lapangan shalat Id, dan itu lebih afdal dibanding di masjid. Demikianlah amalan kaum muslimin di berbagai negeri.

Kelima: Disyariatkan untuk bertakbir di tempat shalat Id dan dianjurkan untuk menjaharkan takbir. 

Keenam: Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berzikir dan berdoa tanpa disebut makruh.

Ketujuh: Wanita haidh menghindari tempat shalat ketika di lapangan, artinya berada di luar shaf.

Kedelapan: Hendaklah orang tua memerintahkan anak-anak untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan berzikir, bertakbir, dan berdoa. Hendaklah orang tua memperkenalkan pula kepada anak-anak akan keberkahan hari Id, kebaikan mana yang mesti dikerjakan, dan pahala besar yang diperoleh.

Kesembilan: Kebiasaan para sahabat terhadap anak gadis mereka adalah menetapkan anak-anak gadis mereka di rumah dan tidak keluar (kecuali ada kebutuhan).  

 

Referensi:

Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.  

 

Baca juga: Hukum Shalat Ied bagi Wanita

 


 

Selesai disusun di #DarushSholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Syawal 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/20619-wanita-muslimah-disunnahkan-ke-lapangan-shalat-id-walaupun-haidh.html